Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Suap Gulat Manurung

PNS Riau Ini Mengaku Diberi "Uang Jajan" Rp 26,8 Juta

PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 26,8 juta dari Gulat Manurung

Editor: Sesri

Tak lama setelah transaksi antara Gulat dan Annas dilakukan, petugas KPK menangkap tangan kedua orang itu beserta lima orang lainnya yang berada di rumah tersebut. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah 156.000 dollar Singapura dan Rp 460 juta. Atas perbuatannya, Gulat dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved