Sidang Suap Gulat Manurung
PNS Riau Ini Mengaku Diberi "Uang Jajan" Rp 26,8 Juta
PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 26,8 juta dari Gulat Manurung
Editor:
Sesri
Tak lama setelah transaksi antara Gulat dan Annas dilakukan, petugas KPK menangkap tangan kedua orang itu beserta lima orang lainnya yang berada di rumah tersebut. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah 156.000 dollar Singapura dan Rp 460 juta. Atas perbuatannya, Gulat dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kompas.com)