Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keterangan Saksi Berpotensi Jerat Zulkifli Hasan

Pakar Hukum Pidana Romli Kartasasmita memprediksi menghangatnya pemilihan Ketua Umum PAN menjadi momentum penetapan Zulkifli sebagai tersangka

Editor: Sesri

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Keterangan dua saksi di persidangan kasus tukar menukar kawasan hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Manurung dinilai merupakan langkah guna menjerat Ketua MPR Zulkifli Hasan.

"Justru kalau saksi itu sesuai dengan kekuatan itu petunjuk, kalau dikuatkan oleh dokumen-dokumen itu akan menjadi persolan yang bersangkutan, artinya sangat bisa-bisa kena," ujar Pakar Hukum Pidana Romli Kartasasmita dalam pernyataannya, Rabu(14/1/2015).

Romli pun memprediksi menghangatnya pemilihan Ketua Umum PAN melalui Kongres PAN 2015 akan menjadi momentum penetapan Zulkifli Hasan sebagai tersangka, terlebih saksi-saksi di persidangan sudah menguatkan itu.

"Tinggal tunggu waktu saja, itu hakim yang memutuskan bersalah," ujar Romli.

Untuk diketahui nama mantan Menteri Zulkifli Hasan mencuat di persidengan kasus tukar menukar kawasan hutan di Riau, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud R.M.

Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, khususnya soal revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 yang belakangan ternyata menjadi peluang terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.(tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved