Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Jenderal Bintang 2 Ancam Polisi Pencari Bilqis: Jangan Pulang ke Makassar

Polisi resmi memperlihatkan empat tersangka kasus penculikan balita Bilqis (4) dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar,

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi resmi memperlihatkan empat tersangka kasus penculikan balita Bilqis (4) dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, pada Senin (10/11/2025).

Para tersangka terdiri dari tiga perempuan dan satu pria yang diduga terlibat langsung dalam membawa korban dari Makassar hingga ke Provinsi Jambi.

Mereka tampil mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan” dengan tangan terborgol saat dihadirkan di depan awak media.

Adapun identitas keempat tersangka yaitu:

SY (30), pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

NH (29), pengurus rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

MA (42), pekerja rumah tangga asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

AS (36), karyawan honorer yang juga tinggal di Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi.

Kasus penculikan yang menimpa Bilqis sebelumnya sempat menggemparkan warga Makassar.

Baca juga: Crazy Rich Fenny Frans Berikan Umrah Gratis ke Iptu Nasrullah Usai Selamatkan Bilqis

Baca juga: Kalimat Inilah yang Diucapkan Penculik Bilqis Hingga Korban Ikut Dengan Pelaku

Setelah hilang selama sepekan, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum akan berjalan transparan.

"Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," kata Irjen Pol Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

Saat itu, Balqis ikut ayahnya yang sedang bermain tennis lapangan.

Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved