Wabup Inhil: Perusahan Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Rosman menambahkan, bagi masyarakat terutama serikat pekerja dan pengusaha, wajib mengikuti program pelaksanaan BPJS.

Penulis: | Editor: Muhammad Ridho
zoom-inlihat foto Wabup Inhil: Perusahan Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Foto/net
BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Rosman Malomo menghimbau kepada seluruh pemilik badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jamina Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Himbauan tersebut dikatakan oleh Rosman Malomo saat membuka Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan dan sekaligus pertemuan bersama semua badan usaha swasta di Inhil. Senin (2/3).

“Dari 222 badan usaha swasta dengan 41.883 tenaga kerja, baru 37 badan usaha yang sudah mendaftar pada BPJS Kesehatan dengan jumlah pekerja yang sudah terdaftar sebanyak 6.190,” Ungkap Rosman.

Melihat kondisi seperti ini, tentu dirinya sangat mengharapkan semua badan usah yang ada di Inhil untuk mendaftarkan seluruh karyawannya.

Rosman menambahkan, bagi masyarakat terutama serikat pekerja dan pengusaha, wajib mengikuti program pelaksanaan BPJS.

"Buat perusahan yang memiliki karyawan diwajibkan ikut program ini," Tegasnya.

Oleh karena itulah, dengan adanya sosialisasi ini, Wabup mengharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan seluruh badan usaha swasta yang ada di Inhil.

”Disamping itu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga akan terus melakukan koordinasi dengan BPJS untuk lebih menjamin kesehatan masyarakat,” Pungkasnya. (cr5)

Tags
bpjs
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved