Kasus Lahan Bhakti Praja
Azmun Jaafar Kembali Tersangkut Kasus Korupsi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menetapkan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar (TAJ) sebagai tersangka
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menetapkan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar (TAJ) sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan.
Ia merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di penjara.
Ketujuh orang itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farisal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah), Al Asmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan), Rahmad ( PPTK), Tengku Kasrun (mantan Sekda), dan Marwan Ibrahim (mantan Sekda).
Penetapan status tersangka untuk Azmun dilakukan setelah melakukan hasil gelar perkara Senin (11/5/2015) lalu.
Selain itu, penyidik juga menjadikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu sebagai dasar menyeret Azmun ke dalam kasus ini.
Saat memvonis Marwan Ibrahim, yang juga mantan Wakil Bupati Pelalawan, Februari 2015, majelis hakim meminta penyidik untuk mengusut keterlibatan Azmun yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara hari senin kemarin. Kita tetapkan satu tersangka pembelian tanah lahan Bakti Praja di Pelalawan. Tersangka inisial TAJ, selaku mantan Bupati Pelalawan diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 38 miliar," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan, Selasa (12/5/2015). (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah tanggapan Azmun Jaafar terhadap penetapan status tersangka? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru