Kasus Lahan Bhakti Praja
Polda Riau Cekal Azmun Jaafar ke Luar negeri
"Tahun 2007 itu saya tidak lagi menjabat di Pelalawan, tapi menjalani masa hukuman di dalam penjara," jelas Tengku Azmun Jaafar.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan terjadi saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sei Kijang seluas 110 hektare, dengan harga Rp 20 juta per hektare, pada 2002.
Di atas lahan itu kemudian dibangun pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Pelalawan, yang diberi nama kompleks Bakti Praja.
Masalahnya, Pemkab Pelalawan kembali menggelontorkan dana untuk ganti rugi lahan sama yang pernah dibebaskan dan diganti rugi pada 2002. Itu terjadi berulang kali, dari 2007 hingga 2011. Sehingga negara dirugikan hingga Rp 38 miliar.
Tengku Azmun Jaafar, yang baru usai menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi izin kehutanan, disebut bertanggung jawab atas pembelian lahan tersebut.
Keterangan para terdakwa dan saksi lainnya di persidangan juga mengarah kepada keterlibatan Azmun, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pelalawan saat itu.
Bersamaan dengan penetapan status tersangka, Polda Riau juga mengajukan permohonan pencegahan ke imigrasi sehingga Azmun tak bisa bepergian ke luar negeri. "Hari ini kita kirim surat pencekalannya," kata Yohanes.
Azmun dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka dirinya, Tengku Azmun Jaafar menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, saat kasus ini terjadi pada tahun 2007, ia tidak lagi berada di Pelalawan, melainkan tengah menjalankan masa hukuman penjara dalam kasus korupsi izin kehutanan.
"Tahun 2007 itu saya tidak lagi menjabat di Pelalawan, tapi menjalani masa hukuman di dalam penjara," jelasnya.
Kendati demikian, ia selaku warga negara yang baik akan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Saya akan ikuti proses hukumnya. Saya tidak merasa bersalah. Silakan dicek siapa-siapa saja yang terlibat langsung," jelasnya singkat. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa dasar Azmun Jaafar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru