Polres Pelalawan Tetapkan Satu Tersangka Kasus TV Kabel
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) akhirnya menetapkan seorang tersangka yang bertanggung jawab atas TV kabel bermasalah ini.
Penulis: johanes | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kepolisian Resor Pelalawan ternyata tengah menyelidiki kasus terkait TV Kabel di Pangkalan Kerinci dua bulan terakhir. Bahkan Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus layanan tv berlangganan ini.
Kepala Polres Pelalawan, AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga, kepada wartawan saat koperensi pers Kamis (4/6/2015) lalu menyebutkan, penyidik telah mengumpulkan bukti, bahan, serta keterangan saksi. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) akhirnya menetapkan seorang tersangka yang bertanggung jawab atas TV kabel bermasalah ini.
"Kita telah menetapkan satu tersangka berinisial S. Dia memiliki jabatan penting dalam perusahaan TV Kabel ini," ujar Kapolres Ade Johan.
Dijelaskannya, polisi masih mendalami berbagai kemungkinan dalam kasus ini. Pihaknya melakukan pengembangan terkait keterlibatan orang lain. Sangkaan yang dituduhkan polisi terhadap perusahaan TV Kabel, yakni dugaan perizinan dan melanggar hak cipta. (*)
Bagaimanakah hasil pengusutan polisi terhadap kasus ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru.