Polres Pelalawan Panggil Konten Provider dalam Kasus TV Kabel
Penyidik telah melayangkan panggilkan ke perusahaan sebagai konten provider yakni Indovision dan Orange TV.
Penulis: johanes | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan terus mendalami kasus dugaan pelanggaran izin dan hak cipta siaran televisi berlangganan atau kerap disebut TV Kabel di Pangkalan Kerinci. Hingga kini, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
Kepala Polres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP James IS Rajagukguk, Rabu (1/7/2015) menerangkan penyidikan kasus TV kabel tetap dilanjutkan. Penyidik telah melayangkan panggilkan ke perusahaan sebagai konten provider yakni Indovision dan Orange TV.
Kedua provider siaran itu akan diperiksa sebagai saksi, terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Z-Vision, perusahaan TV kabel di Pangkalan Kerinci.
"Kami masih menunggu dari mereka. Kita sudah panggil, tapi belum bisa hadir," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan S yang merupakan direktur Z-Vision sebagai tersangka. Z-Vision diduga melakukan pelanggaran hak cipta dan izin menyiarkan siaran TV berlangganan kepada masyarakat. (*)
Bagaimanakah hasil pemeriksaan perusahaan konten provider? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Simak liputan video tribun di www.tribunpekanbaru.com/video.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
