Ombudsman Riau Banyak Terima Pengaduan Pasien BPJS

“Masih banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit, padahal mereka merupakan pasien-pasien BPJS,” kata Ahmad Fitri

Editor: harismanto
Foto/net
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Semester kedua bulan kedua di tahun 2015 setidaknya sudah ada 140 berkas laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Riau. Pengaduan yang dominan masuk adalah masalah layanan kesehatan.

Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengatakan, masalah kesehatan yang seringkali dikeluhkan dan diadukan masyarakat adalah kurangnya pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit, dan juga terkait dengan masalah layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Masih banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit, padahal mereka merupakan pasien-pasien BPJS,” kata Ahmad Fitri, usai kegiatan sosialisasi Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang diselenggarakan di Kampus Pascasarjana Universitas Riau (UR), Rabu (19/8/2015).

Diakui Ahmad Fitri, di sebagian rumah sakit memang memiliki unit pengaduan sendiri dalam mengatasi masalah dan keluhan masyarakat. Namun unit pengaduan tersebut tidak berjalan dengan maksimal.

Dari sekian banyak pengaduan masyarakat, menurut Ahmad Fitri sudah ditindak lanjuti pihaknya, dengan melakukan observasi, dan melakukan klarifikasi.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi, tapi hanya sebatas memberikan saran terhadap rumah sakit yang bersangkutan.

“Saran tersebut juga hanya kita sampaikan lewat lisan. Sejauh ini kita memang belum pernah memberikan rekomendasi. Karena yang berwenang memberikan rekomendasi hanya Ombudsman RI,” ulas Ahmad.

Ombudsman RI menurut Ahmad tidak hanya menunggu laporan masyarakat di kantor. Namun juga melakukan investigasi sendiri, dengan menggunakan informasi media. Kemudian menindaklanjuti dengan melakukan observasi.

Dalam presentasinya, Ahmad Fitri juga menjelaskan hal-hal yang bisa diadukan masyarakat melalui Ombudsman di antaranya adalah terkait pelayanan instansi atau lembaga.

Misalnya penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan layanan, penyimpangan prosedur, permintaan uang barang dan jasa atau pungli.

Lalu diskriminasi, tidak berkompeten, keberpihakan, perbuatan tak patut, dan konflik kepentingan. Selain itu, Ahmad Fitri juga menjabarkan tentang lembaga Ombudsman secara rinci. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Apa saja persyaratan penerimaan calon Ombudsman yang baru, periode 2016-2021? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved