Kasus Lahan Bhakti Praja
Sudah Jadi Narapidana, Azmun Jaafar Diperiksa Polda Sebagai Tersangka
Tadi pagi, yang bersangkutan memenuhi panggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan Bakti Praja, Di Kabupaten Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (17/9/2015).
Mantan Bupati Pelalawan tersebut datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 07.30 WIB. Ia datang didampingi penasehat hukumnya.
"Tadi pagi, yang bersangkutan memenuhi panggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Pemeriksaan terkait tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan Bakti Praja," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Tribunpekanbaru.com.
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya dijalani Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya ia diperiksa pada, Senin (14/9/2015) lalu. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru