Annas Maamun Perintahkan Ambil ‘Paket Uang’ di Rumah Dinas
Paket itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil, yang kemudian diduga untuk diantarkan ke gedung DPRD Riau.
Keterangan berbeda disampaikan kuasa hukumnya, M Musa, saat mendampingi Ahmad Kirjauhari yang ditahan KPK pekan lalu.
Ia mengatakan, kliennya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang artinya bersama-dama melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, ada mantan anggota DPRD Riau lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Yang menerima empat sampai lima orang, diperkirakan. Tidak sampai Rp 1 miliar untuk semuanya," kata Musa kepada pers di gedung KPK, Rabu pekan lalu.
Musa menjelaskan, kliennya bukanlah inisiator suap melainkan hanya penerima pasif. Musa juga menyatakan kliennya tak berada pada posisi pengambil kebijakan.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi dari kalangan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Beberapa di antaranya ada yang kembali terpilih menjadi wakil rakyat.
Mereka yang diperiksa itu antara lain Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau) dan Hazmi Setiyadi (mantan Wakil Ketua DPRD Riau). (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa saja kasus yang melibatkan Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terdakwa-gubernur-riau-nonaktif-annas-maamun_20150625_134531.jpg)