Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Oknum yang Mengenakan Biaya Retribusi Tinggi

Namun demikian penerapan retribusi sampah khususnya di daerah Kecamatan Senapelan terdapat penerapan berbeda.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: harismanto
foto/net
Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah jalan Rajawali Sukajadi Pekanbaru 

Laporan Pramadita, Warga Kecamatan Senapelan Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam rangka meningkatkan kebersihan kota, pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan tarif retribusi untuk pengelolaan dan pengurusan limbah sampah masyarakat.

Dalam penarikan retribusi guna pengolahan dan pengurusan limbah sampah, pemerintah memberikan wewenang kepada pihak tertentu. Dalam hal ini pihak Kecamatan ditunjuk oleh pemerintah dalam penarikan retribusi serta pengurusan dan pengelolaan limbah sampah.

Pengenaan retribusi pengelolaan dan pengurusan sampah ini pada dasarnya tidaklah mahal. Pemungutan retribusi ini sendiri biasanya dilakukan sekali dalam satu bulan.

Untuk tarif normal retribusi sampah ini biasanya dikenai sebesar 60 ribu bagi pelaku usaha seperti toko.

Namun demikian penerapan retribusi sampah khususnya di daerah Kecamatan Senapelan terdapat penerapan berbeda.

Di Kecamatan ini terdapat beberapa objek retribusi dipungut biaya pengelolaan dan pengurusan limbah sampah yang berbeda, ini terjadi khususnya kepada pemilik suatu usaha.

Seperti sebuah usaha klinik di Kecamatan Senapelan ini dikenai pungutan sebesar 170 ribu perbulan untuk pengelolaan dan pengurusan limbah sampah. Pungutan yang sebesar ini tentunya dirasa memberatkan bagi pelaku usaha.

Selain itu penarikan retribusi ini juga dilakukan oleh pihak yang tidak jelas latar belakangnya, pihak pemungut retribusi ini seringkali mengaku sebagai pihak yang diberikan wewenang langsung oleh pemerintah Kota Pekanbaru.

Atas terjadinya hal ini diharapkan pemerintah dapat mengawasi praktek yang dilakukan oleh oknum ini serta menindak tegasnya.

Jika memang pihak ini merupakan yang diberikan wewenang oleh pemerintah Kota Pekanbaru, masyarakat mengharapkan pengenaan retribusi pengelolalaan dan pengurusan limbah sampah ini agar lebih di peringan untuk biaya retribusi yang dikenai. (*)

Tags
Retribusi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Aspirasi Rakyat di Era Digital

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved