Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kesal Tidurnya Terganggu, Wanita Ini Gunting Alat Kelamin Bocah 6 Tahun

Ia menusuk dan menyayat jari, kepala, wajah dan alat kelamin bocah malang itu. Liu kemudian meninggalkan bocah itu terbaring penuh darah

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Mirror.co.uk
Xiaoming, bocah enam tahun harus kehilangan jari dan alat kelaminya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Merasa terganggu dan tidak bisa tidur dnegan tenang karena seorang anak yang tengah bermain, wanita ini tega berbuat sadis. Wanita ini memotong jari dan alat genital bocah tersebut.

Seperti yang dilansir dari Mirror, wanita bernama Liu Tao tersebut diketahyi tengah tidur di kamar rumah yang disewa sepupunya di wilayah County Shaodong di Provinsi China Tengah.

Saat itu bocah berusia enam tahun Xiaoming yang tinggal di sebelah kamarnya datang untuk bermain. Merasa terganggu Liu kemudian membawa Xiaoming ke luar kamar.

Tapi bocah tersebut tetap kembali dan bermain di kamarnya. Bukannya menyuruh Xiaoming untuk keluar dari kamarnya, Liu bereaksi dengan mengambil pisau dan gunting.

Ia menusuk dan menyayat jari, kepala, wajah dan alat kelamin bocah malang itu. Liu kemudian meninggalkan bocah itu terbaring penuh darah.

Liu kemudian melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setempat.

Ayah Xiaoming, Zhou mengatakan anaknya kehilangan sejumlah jari dan alat kelaminnya.

"Polisi sudah menanyakan pada wanita itu dimana ia menyembunyikan kelamin Xiaoming. Tapi wanita itu tidak mau mengaku," jelas Zhou.

Setelah dilakukan pencarian, alat kelamin Xiaoming ditemukan di sebuah pot bunga dan langsung dibawa ke rumah sakit tempat bocah itu dirawat.

Saat ini Xiaoming dirawat di rumah sakit Xianggya ibukota Changsha. Dokter menyebutkan bocah itu mengalami cedera yang cukup serius.

Dokter mengatakan mereka mungkin tidak bisa menyambungkan kembali jari-jari dan alat kemalinnya karena sudah terpisah dari tubuh terlalu lama.

Liu akan menghadapi tuntutan dengan hukuman penjara lebih dari 10 tahun. Dia bisa saja mendapatkan keringanan hukuman jika dari laporan medis membuktikan ia menderita penyakit mental. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved