Polres Meranti Selidiki Ilegal Logging di Desa Tanjungpranap
penyelidikan terkait kegiatan ilegal logging yang berakibat terbakarnya puluhan hektar di Desa Tanjungpranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Laporan Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad, Selasa (20/10/2015) memerintahkan kepada Satgas penegakan hukum (Gakkum) agar segera melakukan penyelidikan terkait kegiatan ilegal logging yang berakibat terbakarnya puluhan hektar di Desa Tanjungpranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Pandra menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan saat ini pihaknya telah memasang garis polisi di beberapa titik yang diduga kuat sebagai tempat aktifitas ilegal logging. Seperti pondok-pondok yang digunakan masyarakat untuk menginap dan beberapa lembaran papan hasil olahan kayu yang berada tepat di tengah hutan tersebut.
"Jarak tempuh ke lokasi TKP kebakaran lahan di Desa Tanjungpranap sangat sulit karena menggunakan jalur laut dan darat. Dari jalan desa ke lokasi sejauh 7 kilometer, mungkin inilah yang menyebabkan aktifitas ini tidak terungkap oleh masyarkat," ujarnya.
Pandra mengungkapkan, kuat dugaan kebakaran disebabkan api untuk memasak bahan makanan yang digunakan oleh pelaku ilegal logging merambat ke dalam gambut.
Dari hasil pantauan di lokasi, Minggu (18/10/2015) kemarin. Kapolres menegaskan, sepanjang ini tidak menemukan perusahaan yang beroperasi di Desa Tanjungpranap, sehingga kalau ada kegiatan logging di desa tersebut maka itu adalah murni ulah perorangan atau masyarakat yang ceroboh. (*)
Bagaimana perkembangan kasus illog ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru