Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubsu Gatot dan Istri Mudanya Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos

Gatot dan Evy telah tiba di gedung KPK menumpang mobil tahanan.

Editor:
Tribunnews/Herudin
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) bersama istrinya, Evy Susanti tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

"GPN dan ES diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Gatot dan Evy telah tiba di gedung KPK menumpang mobil tahanan. Gatot tiba terlebih dahulu di gedung KPK sebelum Evy. (baca: Surya Paloh Sebut Tak Ada Kaitan Kasus Patrice dengan Jaksa Agung)

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. KPK telah menahan Patrice pada Jumat (23/10/2015).

Dalam kasus ini, Gatot dan Evy diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis yang juga teman kukiah Patrice. (baca: Sikapi Pengakuan Gatot Pujo, Jokowi Diminta Panggil Jaksa Agung)

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved