Mantan Sekjen NasDem Tak Jadi Gugat KPK, Praperadilan Dicabut
Bahkan, lanjut dia, informasi paling baru menyebutkan bahwa KPK akan segera menyerahkan kliennya beserta barang bukti
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan dilakukan Rio karena mendapat informasi bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap masuk ke tahap persidangan ke KPK.
"Karena proses perkara klien kami sudah disegerakan penyelesaiannya oleh KPK, kami mencabutnya," ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail dalam surat permohonan pencabutan permohonan praperadilan yang dikirim, Jumat (30/10/2015).
Bahkan, lanjut dia, informasi paling baru menyebutkan bahwa KPK akan segera menyerahkan kliennya beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Maqdir menyayangkan langkah KPK yang mempercepat perkara kliennya di tengah upaya mencari keadilan melalui praperadilan. Dia menyebut langkah KPK semacam itu mengabaikan etika hukum yang ada.
"Dengan adanya fakta proses penyidikan yang cepat agar praperadilan gugur, klien kami berkesimpulan, penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk menegakan hukum dan mencari kebenaran serta keadilan, tapi untuk menunjukan kekuasaan yang digunakan semena-mena dan sengaja melanggar hak asasi klien kami," ujar Maqdir.
Surat pencabutan gugatan praperadilan telah diserahkan ke hakim tunggal, I Ketut Tirta pada Jumat siang ini saat sidang perdana digelar. Namun, lantaran pihak KPK tak datang sidang, hakim menundasidang hingga Rabu (4/11/2015) mendatang. Secara formal, permohonan pencabutan praperadilan baru bisa dilakukan pada pekan depan.
Rio ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang diberikan agar Rio membantu "mengamankan" kasus korupsi bansos yang sedang ditangani kejaksaan. Sebab, nama Gatot dianggap tercantum sebagai calon tersangka di kejaksaan. Rio kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas sangkaan KPK tersebut.
Materi yang akan diuji di dalam praperadilan adalah penetapan tersangka, sah atau tidaknya penyidik perkara kliennya dan sah atau tidaknya penahanan yang diperintahkan oleh pimpinan KPK yang juga dianggap tak sah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sekretaris-jenderal-partai-nasdem-patrice-rio-capella_20150828_185909.jpg)