Penyidik Kejati Riau Serahkan Dokumen Pedamaran ke BPKP
Berkas ini merupakan dokumen penting yang terkait pembangunan kedua jembatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersebut.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (2/10/2015) siang menyerahkan dokumen-dokumen pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II ke BPKP Perwakilan Riau.
Berkas ini merupakan dokumen penting yang terkait pembangunan kedua jembatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersebut. Berkas tersebut akan mempermudah auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut.
"Dokumen-dokumen pendukung dikirim hari ini ke BPKP untuk membantu audit kerugian negara," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada Tribunpekanbaru.com.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, IB, dan WAF.