Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Tarif Parkir

Tarif Parkir Motor di Pekanbaru Naik Jadi Rp 4.000 dan Mobil Rp 8.000

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru Tahun 2015 yang disahkan DPRD Pekanbaru

Editor: harismanto
Foto/net
ilustrasi 

“Meski sudah disahkan, jika memang ada keluhan dari masyarakat, nanti di tingkat verifikasi Gubernur Riau, akan diubah. Kita tunggu saja lah hasil verifikasinya," ucapnya kepada Tribun.

Menurut dia, pemerintah menargetkan Perda ini bisa diberlakukan awal 2016 nanti. "Paling lama pertengahan tahun 2016. Yang pasti, kalau tidak ada gejolak lagi dan sarana dan prasarana lengkap, langsung kita terapkan," ucapnya. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/saf)

Apa tanggapan warga Pekanbaru terkait kenaikkan tarif parkir ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Lihat berita video di http://pekanbaru.tribunnews.com/video/

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved