Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pansus Ancam Batalkan Ranperda PMBRW dan Pemekaran Kelurahan

Pansus Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru, terancam batal.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi Ranperda 

Laporan: Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pansus Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru, terancam batal. Pasalnya, dari hasil pertemuan Pansus dengan RW dan LPM selama 7 hari ini, banyak yang belum selesai di tingkat bawah.

Mulai dari pemetaan wilayah, biaya pembentukan struktur di tingkat bawah dan lainnya. Sebelum draf Ranperda ini dikembalikan, Pansus akan menggelar rapat intern, Kamis (5/11/2015). Namun nampaknya, Pansus lebih memilih membatalkan dan mengembalikan Ranperda ini.

"Pansus melihat proses pemekaran tak berjalan semestinya. Di kelurahan juga diputuskan luas wilayah. Ini belum dilakukan. Begitu juga dengan PMBRW. Tidak ada data yang jelas," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.

Seperti diketahui, rencana pemekaran kelurahan di Kota Pekanbaru, dari 58 kelurahan menjadi 87 kelurahan. Sementara untuk PMBRW, setiap RW akan diberi bantuan Rp 50 juta. Anggarannya dititipkan di kecamatan.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved