Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Berjamaah, Lebih 300 Orang Diperiksa Kasus Bansos Sumut

Kita juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi ada di Kejagung berjalan dan Kejaksaan di Medan

Editor:
Tribunnews/Herudin
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) bersama istrinya, Evy Susanti tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan menyebutkan telah memeriksa lebih dari 300 orang untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial Sumatera Utara.

"‎‎Hampir 300 saksi lebih kami sudah periksa untuk kepentingan penyidikan tersangka Gatot dan Eddy dan ini bisa terus bertambah," kata Ketua Tim penyidik kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatra Utara, Victor Antonius Sidabutar berdasarkan keterangan yang diterima Selasa (10/11/2015).

Victor menyebutkan pemeriksaan saksi terus dilakukan penyidik untuk membuka lebar kasus korupsi ini dan mempercepat pemeriksaan saksi yang dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kita juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi ada di Kejagung berjalan dan Kejaksaan di Medan," kata Victor.

Terkait dalam penyidikan dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara, kemarin (9/11), Kejaksaan telah menggeladah Kantor Gubernur dan Kantor Sekretaris Dewan DPRD provinsi itu. Korps Adhyaksa juga memeriksa Sekretaris Daerah Sumatera Utara Hasban Ritonga.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved