Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubsu Gatot Salahkan Anak Buah Tak Verifikasi Penerima Bansos

Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalalm urusan bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD.

Editor:
Kompas/Ambaranie Nadia K.M
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Selasa (28/7/2015) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (11/10/2015). Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gatot, melalui pengacaranya Yanuar Wasesa mengatakan, verifikasi terhadap penerima dana bansos dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurut Yanuar, verifikasi tersebut bukan wewenang Gatot.

"Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalalm urusan bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD. Jadi pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi," ujar Yanuar di Gedung KPK, Jakarta.

Oleh karena itu, Yanuar membantah kliennya menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan verifikasi karena telah melimpahkan tanggungjawab itu ke para perangkat daerah. Menurut Yanuar, tidak mungkin Gatot yang harus melakukan verifikasi penerima dana bansos yang jumlahnya ratusan.

"Ya itu lah gunanya SKPD. SKPD-SKPD itu verifikator," kata Yanuar.

Lagipula, kata Yanuar, SKPD mengetahui pihak yang tepat sebagai penerima bansos. Misalnya, SKPB bidang pendidikan tahu persis pihak apa saja yang membutuhkan dana bansos dan dana hibah. Begitunjuga di bidang kragamaan dan kegiatan sosial.

"Nah, masing-masing sekian puluh SKPD itu melakukan verifikasi, bukan gubernur. SK penetapan harus dari gubernur, tapi setelah SKPD verifikator itu melakukan verifikasi," kata dia.

Gatot ditetapkan tersangka karena diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu, sehingga tak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara.

Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemrpov Sumut, Eddy Sofyan. Eddy diduga berperan meloloskan data penerima Bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved