Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tetapkan EMMS Sebagai Tersangka Alih Fungsi Hutan di Riau

Sebelumnya KPK telah menetapkan Annas Maamun yang telah menjadi terdakwa, serta Gulat Medali Emas Manurung sebagai terpidana.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/Rio Kuswandi
Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun saat duduk di kursi pesakitan pada persidangan kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (24/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka baru kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang mengantar Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, ke penjara.

Ia diduga memberikan janji atau hadiah kepada pejabat Kementerian Kehutanan terkait pengajuan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan pada 2014 lalu.

Juru Bicara KPK Yuyuk Adriyanti menjelaskan, KPK telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Edison sebagai tersangka.

"Tersangka EMMS (Edison Marudut Marsadauli Siahaan) diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya.

Total sudah tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sedangkan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang juga seorang dosen, Gulat Manurung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Menurut Yuyuk, penetapan Edison sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Edison sendiri merupakan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama. Dalam persidangan dengan terdakwa Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung, Edison pernah hadir sebagai saksi.

Ia juga diduga berperan mencairkan uang senilai Rp 2 miliar untuk diberikan kepada Gulat Manurung yang selanjutnya diserahkan kepada Annas Maamun.

Usai penyerahan uang, Annas Maamun dan Gulat ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014.

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juru Bicara KPK Yuyuk Adriyanti membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. “Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar dia kepada Tribun. (iam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved