Kasus Lahan Bhakti Praja
BREAKING NEWS: Tengku Azmun Jaafar Ditahan Polda Riau
Mantan Bupati Pelalawan,T.Azmun Jaafar resmi ditahan Polda Riau,Rabu (9/12/2015).Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar resmi ditahan Polda Riau, Rabu (9/12/2015). Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Kabupaten tersebut.
Penahanan dilakukan pada Selasa (8/12/2015) sore setelah sebelumnya dijemput ke kediamannya, di Jalan Lumba-lumba, Kota Pekanbaru.
"Kita lakukan penangkapan di kediaman Jalan Lumba-lumba, dipimpin Kasubdit III, AKBP Wahyu. Malamnya kita keluarkan surat perintah penahanan," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman kepada wartawan, Rabu siang di Dit Reskrimsus Polda Riau.
Azmun dijerat pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Th 1999 sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 tentang Tipikor Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau pasal 5 ayat 2 Jo pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru