Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Lahan Bhakti Praja

Tengku Azmun Diduga Menerima Aliran Uang

Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, T.Azmun Jaafar diduga menerima aliran uang dari total kerugian negara 38 miliar

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/IlhamYafiz
T.Azmun ditahan Polda pada hari ini. Ia dijemput pada Selasa (8/12/2015) lalu dari kediamannya, di Jalan Lumba Lumba, Kota Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, T.Azmun Jaafar diduga menerima aliran uang dari total kerugian negara yang dihitung BPK Perwakilan Riau sebesar Rp 38 Miliar.

Kerugian negara tersebut terjadi atas pembelian lahan tersebut.

"Perhitungan kerugian negara dilakukan BPK, dan diketahui negara rugi Rp 38 Miliar. Diduga terdapat aliran dana ke yang bersangkutan Rp 16 Miliar," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Ari Rahman kepada wartawan, Rabu (9/12/2015)

T.Azmun ditahan Polda pada hari ini. Ia dijemput pada Selasa (8/12/2015) lalu dari kediamannya, di Jalan Lumba Lumba, Kota Pekanbaru. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved