Kasus Lahan Bhakti Praja
Tengku Azmun Diduga Menerima Aliran Uang
Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, T.Azmun Jaafar diduga menerima aliran uang dari total kerugian negara 38 miliar
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, T.Azmun Jaafar diduga menerima aliran uang dari total kerugian negara yang dihitung BPK Perwakilan Riau sebesar Rp 38 Miliar.
Kerugian negara tersebut terjadi atas pembelian lahan tersebut.
"Perhitungan kerugian negara dilakukan BPK, dan diketahui negara rugi Rp 38 Miliar. Diduga terdapat aliran dana ke yang bersangkutan Rp 16 Miliar," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Ari Rahman kepada wartawan, Rabu (9/12/2015)
T.Azmun ditahan Polda pada hari ini. Ia dijemput pada Selasa (8/12/2015) lalu dari kediamannya, di Jalan Lumba Lumba, Kota Pekanbaru. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru