Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mudhofir Janji Sampaikan Aspirasi ke Menteri

Presiden KBSI, Mudhofir Khamid mengunjungi puluhan eks karyawan PT SMGG di depan pintu masuk PT CPI camp Rumbai, Pekanbaru

Penulis: Budi Rahmat | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/BudiRahmat
Presiden KBSI Mudhofir Khamid mengunjungi posko eks karyawan PT SMGG di camp Rumbai PT Chevron, Pekanbaru Jum at (11/12/2015). Dalam pertemuan tersebut Mudhofir akan memfasilitasi aspirasi karyawan ke Menakertrans terkait penerapan Permennakertrans nomor 19 tahun 2012. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Presiden KBSI, Mudhofir Khamid mengunjungi puluhan eks karyawan PT SMGG di tenda yang sengaja dibangun di depan pintu masuk PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) camp Rumbai, Pekanbaru, Jumat (11/12/2015) siang.

Dalam kunjungan tersebut Mudhofir menyatakan akan membantu eks karyawan SMGG untuk menyampaikan aspirasi ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 mengenai hak karyawan yang diacuhkan PT Chevron.

"Saya juga berharap terbukanya lapangan pekerjaan untuk warga tempatan pada perusahaan subkontraktor PT Chevron, " terang Mudhofir saat melakukan diskusi dengan karyawan.

Puluhan eks karyawan PT SMGG yang sudah diputus kontrak oleh PT Chevron ini sebelumnya sudah melakukan unjuk rasa di camp Rumbai dan Minas dari PT Chevron pada tanggal 2 dan 3 Desember 2015 lalu. Dari dua kali aksi tersebut tidak ada kejelasan terkait aspirasi yang disampaikan karyawan yang salah satunya pemberlakukan permennakertrans nomor 19 tahun 2012.

"Kami masih akan terus bertahan hingga selesai fase kegiatan pilkada di riau. Usai pilkada jika belum ada respon PT Chevron, maka kami kembali unjuk rasa," terang salah seorang mantan karyawan, Sohib.

Usai habisnya kontrak PT SMGG, lelang kembali dilakukan oleh PT Chevron ntuk pengerjaan fasilitas perusahaan. Namun dalam lelang didapatkan pemenang baru yakni PT Beasco. Pada prosesnya perusahaan asal Banjarmasin ini tidak mempekerjakan mantan karyawan di SMGG.
Kenyataan itulah yang diprotes karena dianggap melabrak aturan. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved