Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini Sabtu 8 November di Alam Mayang, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu (8/11/2025) di Alam Mayang.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu. 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM keliling digelar Sabtu, 8 November 2025 di Alam Mayang, khusus untuk perpanjangan SIM.
  • Jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
  • SIM yang sudah kedaluwarsa harus dibuat ulang di RSDC Rumbai, bukan diperpanjang di SIM keliling.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu (8/11/2025) di Alam Mayang.

Ini merupakan layanan untuk perpanjangan SIM. Untuk membuat SIM baru, anda harus memprosesnya di RSDC Rumbai.

Adapun SIM yang bisa dilakukan perpanjangan adakah SIM yang masih dalam masa aktif.

Sedangkan SIM yang sudah habis masa aktifnya, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Jam operasional  SIM Keliling sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Bagi pengemudi pemilik SIM segera pastikan masa berlaku SIM yang anda miliki. 

Adapun cara memperpanjang masa aktif SIM yakni:

  • Alur Perpanjangan SIM di SIM Keliling
  • Cari jadwal dan lokasi SIM keliling 
  • Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
  • Tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
  • Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.
  • SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga.

Jangan Pakai Calo

Penting untuk diketahui, untuk proses perpanjangan masa aktif SIM, pastikan juga anda mengurusnya sendiri.

Jangan gunakan jasa calo. Karena itu akan berdampak pada sanksi hukum.

Menggunakan jasa calon juga akan membuat anda semakin banyak mengeluarkan uang .

Tarif yang akan disesuaikan dengan jasa calo tersebut.

Berikut Resiko Menggunakan Calo

  • Biaya lebih mahal dari tarif resmi
  • Data pribadi bisa disalahgunakan
  • SIM bisa dianggap tidak sah
  • Berpotensi terkena sanksi hukum

Karena syarat yang harus dipenuhi adalah KTP Asli yang tentu saja akan disesuaikan dengan wajah di lokasi.

Syarat Pengurusan

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Fotocopy KTP
  2. KTP asli.
  3. SIM asli.
  4. Surat keterangan sehat.
  5. Psikologi SIM

Syarat dan Ketentuan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved