Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PMBRW Batal, Pansus Belum Beritahu Pemko Pekanbaru

Dibatalkannya pembahasan Ranperda PMBRW, sudah dikaji secara matang oleh Pansus DPRD Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/SyafruddinMirohi
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dibatalkannya pembahasan Ranperda PMBRW, sudah dikaji secara matang oleh Pansus DPRD Pekanbaru. Bahkan jika tetap dipaksakan, bisa menimbulkan persoalan baru. Apalagi penyebabnya karena 8 RW di Kota Pekanbaru masuk ke Kabupaten Kampar, merupakan persoalan serius di tengah masyarakat saat ini.

Penanggungjawab Pansus PMBRW Sondia Warman SH, Minggu (27/12/2015) menegaskan, sejauh ini Pansus belum melayangkan surat pembatalan tersebut.

"Nanti akan ada pertemuan dengan Pemko lagi. Paling cepat pekan pertama Januari 2016 kita adakan pertemuan. Kalau Desember ini tidak terkejar lagi," sebut politisi senior PAN Riau ini kepada Tribunpekanbaru.com.

Seperti diketahui, Ranperda PMBRW ini rencananya akan memberikan setiap RW di Kota Pekanbaru bantuan Rp 50 juta. Anggarannya dititipkan di kecamatan lewat APBD Pekanbaru, dengan total anggaran Rp 15 miliar.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved