Kasus Lahan Bhakti Praja
Berkas Tengku Azmun Jaafar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
JPU pada Kejari Pelalawan menjadwalkan pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, Tengku Azmun Jafar
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjadwalkan pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, Tengku Azmun Jafar ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni kepada wartawan, Kamis (7/1/2015) saat sertijab Asisten Pidana Umum (Asspidum) Kejati Riau.
"Surat dakwaannya telah selesai. Sekarang tinggal meneliti saja. Jika masih ada kekurangan atau kesalahan, tentunya harus diperbaiki sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pekan depanlah (dilimpahkan ke Pengadilan,red)," jelasnya.
Lebih lanjut Yuriza Antoni, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polda Riau ke pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, pihaknya kini tengah menyiapkan surat dakwaan yang nantinya akan digunakan untuk proses penuntutan di pengadilan.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru