Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Drive Thru Ditutup
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena memang terungkap bahwa perizinan drive thru tidak ada
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan manajemen McDonalds dan Pemko Pekanbaru, Rabu (13/1/2016) siang ini menyimpulkan bahwa layanan Drive Thru McDonalds tidak mengantongi izin.
Hadir dalam hearing, pihak Dishubkominfo, Kasat Lantas Polres Pekanbaru Kompol Zulanda, BLH dan BPB-Damkar Pekanbaru. Hasil rekomendasi tersebut tidak mendapat hambatan dari manajemen Mc Donalds, dan pihak lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena memang terungkap bahwa perizinan drive thru McDonalds tersebut tidak ada.
Hal itu juga diakui oleh Dishubkominfo, Polantas Polres Pekanbaru. Pihak McDonalds ternyata baru mengajukan sketsanya.
"Rekomendasi ini berdasarkan desakan dari masyarakat, bahwa drive thru McDonald memberikan kontribusi kemacetan. Yang menjadi persoalan, rekomendasi Dishub tentang sarana ruang parkir (SRP) juga tidak dipenuhi. Baik untuk mobil 22 unit dan sepeda motor 50 unit," kata Roni usai hearing kepada Tribunpekanbaru.com.
Tidak hanya drive thru, rambu dan marka, alat pemadam kebakaran dan pengolahan limbahnya juga tidak dipenuhi.
Atas rekomendasi ini, Associate Director of Communication McDonalds, Sucilantika, mengaku akan mengikuti rekomendasi hasil hearing.
"Selaku perusahaan yang membuka usaha di sini, kami akan mengikuti dengan baik," akunya. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru