Lipsus Truk Masuk Kota

Masih Banyak Truk Terobos Rambu Larangan Truk Tonase Besar Masuk Kota, Ini Kata Dishub Pekanbaru

Truk tonase besar masih saja nekat menerobos masuk jalan kota dari persimpangan Jalan SM Amin-Jalan Air Hitam.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
TRUK MASUK KOTA - Petugas Dishub Pekanbaru memberi peringatan kepada pengemudi truk tonase besar saat kedapatan melintas di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Mereka langsung memaksa truk yang melanggar rambu agar putar balik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Truk tonase besar masih saja nekat menerobos masuk jalan kota dari persimpangan Jalan SM Amin-Jalan Air Hitam.

Padahal sudah ada rambu larangan terpasang di persimpangan jalan itu.

Truk tonase besar pun tampak berseliweran di Jalan SM Amin menuju Jalan HR Soebrantas, Rabu (6/8/2025).

Tim Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan tidak tinggal diam.

Mereka langsung menilang truk tonase besar yang masuk jalan tersebut.

Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru bersama BPTD Wilayah IV Riau juga memerintahkan pengemudi truk tonase besar untuk putar balik.

Baca juga: Penertiban Truk Tonase Besar Masuk Jalan Kota 3 Kali Sepekan, Bakal Ditilang dan Harus Putar Balik

Para pengemudi truk tonase besar harus putar balik dan kembali melintas ke jalan lingkar yang ada.

Mereka yang kedapatan masih masuk jalan kota di luar jadwal juga langsung kena tindak.

"Kami kembali menindak kendaraan yang melanggar rambu larangan masuk bagi truk tonase besar," tegas Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, ada puluhan truk tonase besar yang langsung diperintahkan putar balik ke jalan lingkar. Mereka seharusnya tidak melintas di Jalan SM Amin di luar jadwal yang ada.

"Kami menindak tilang sebelas kendaraan yang melanggar rambu-rambu.

Ada 23 unit kita suruh putar balik karena surat berkendaranya lengkap," paparnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar tidak melintas di ruas jalan kota di luar jadwal yang ada.

Mereka semestinya melintas sesuai jadwal yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap hari.

Khairunnas menegaskan bahwa penindakan ini bakal terus berlanjut hingga pengemudi truk tonase jera.

Mereka jangan sampai melintas lagi di jalan kota tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved