27 Mantan Sopir Transmetro Gugat PD Pembangunan
27 mantan Sopir Bus Transmetro Pekanbaru menggugat PD Pembangunan Unit BRT Transmetro Pekanbaru ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penulis: | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Sari Rezki Antika
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 27 mantan sopir Bus Transmetro Pekanbaru menggugat PD Pembangunan Unit BRT Transmetro Pekanbaru ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sudaryo, satu dari 27 mantan sopir bus mengatakan gugatan ini disebabkan karena PD Pembangunan tidak membayar gaji para supir, pramugara, dan pramugari.
Selain itu, pihak PD Pembangunan tersebut juga memecat para sopir, pramugara dan pramugari secara lisan tanpa surat-surat pemberhentian secara resmi.
"Surat kontrak kami saja tidak diberikan ke kami. Tiba-tiba secara lisan mereka memecat kami. Itu terjadi bulan Juli 2015 lalu. Kami sudah melaporkan dan mediasi ke Disnaker Pekanbaru dan dianjurkan untuk menggugat PD Pembangunan. Gugatan kami ajukan tanggal 24 November 2015," jelasnya Senin (18/1/2016). (*)
Baca Selengkapnnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru