Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PD Pembangunan Sebut Sudah Bayarkan Hak Pekerja

PD Pembangunan Pekanbaru melalui Kepala Unit Transmetro Pekanbaru Panji Barza mengaku telah membayarkan hak sopir,pramugara dan pramugari Bus TMP

Penulis: | Editor: Sesri

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Sari Rezki Antika

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PD Pembangunan Pekanbaru melalui Kepala Unit Transmetro Pekanbaru Panji Barza mengaku telah membayarkan hak para supir, pramugara, dan pramugari Bus Transmetro Pekanbaru.

Ia membantah melakukan pemecatan terhadap 27 supir tersebut. Dikatakannya, para supir tersebut tidak bekerja lagi disebabkan karena kontrak mereka telah berakhir.

"Kami tidak ada melakukan pemecatan. Bulan Juli tahun lalu kami memanggil mereka, kami bilang kontrak mereka sudah habis. Kami telah berikan surat pengalaman kerja," katanya, Senin (18/1/2016).

Ditanya terkait tidak dibayarkan Gaji dan THR, pihaknya mengaku memang tidak memberikan hal tersebut. Sebab, mereka mengacu pada surat edaran walikota nomor 841.A/Disnaker/2015/384 pada point 7 tertulis pekerja dalam hubungan waktu tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo.

"Kontrak mereka kan sudah berakhir sebelum hari lebaran. Jadi kami memang tidak bayarkan. Kan sudah ada surat edaran dari wali kota Pekanbaru," tandasnya. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved