Kasus Lahan Bhakti Praja
Babak Baru Korupsi Bhakti Praja, Berkas Tengku Azmun Dilimpahkan ke PN Tipikor
Berkas tersangka Tengku Asmun Jaafar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (20/1/2016) lalu.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Babak baru kasus korupsi pengadalahan lahan perkantoran Bhakti Praja akan segera dimulai. Berkas tersangka Tengku Azmun Jaafar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (20/1/2016) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Mochamad Fitri Adhy, membenarkan berkas perkara rasuah itu telah dikirimkan ke PN Tipikor.
Dalam waktu dekat, mantan Bupati Pelalawan itu akan menjalani persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja.
Hingga kini Asmun Jaafar masih meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kulim Pekanbaru.
"Kita tinggal menunggu penetapan persidangan dari majelis hakim. Mereka akan menginformasikan ke kita," ujar Fitri Adhy.
Persidangan kasus korupsi Bhakti Praja ini akan digelar di Pekanbaru, sama seperti tersangka lain yang sudah lebih dulu divonis hakim dan menjalani hukuman. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru