Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Lahan Bhakti Praja

Babak Baru Korupsi Bhakti Praja, Berkas Tengku Azmun Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berkas tersangka Tengku Asmun Jaafar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (20/1/2016) lalu.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/DoddyVladimir
DITAHAN - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja afar resmi ditahan Polda Riau usai diperiksa di Dit Reskrimsus Polda Riau, Rabu (9/12). Azmun ditahan dalam kasus dugaan korupsi terhadap proyek pengadaan tanah untuk perluasan kantor dinas Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Babak baru kasus korupsi pengadalahan lahan perkantoran Bhakti Praja akan segera dimulai. Berkas tersangka Tengku Azmun Jaafar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (20/1/2016) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Mochamad Fitri Adhy, membenarkan berkas perkara rasuah itu telah dikirimkan ke PN Tipikor.

Dalam waktu dekat, mantan Bupati Pelalawan itu akan menjalani persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja.
Hingga kini Asmun Jaafar masih meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kulim Pekanbaru.

"Kita tinggal menunggu penetapan persidangan dari majelis hakim. Mereka akan menginformasikan ke kita," ujar Fitri Adhy.

Persidangan kasus korupsi Bhakti Praja ini akan digelar di Pekanbaru, sama seperti tersangka lain yang sudah lebih dulu divonis hakim dan menjalani hukuman. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved