Pilkada Rohul 2015
Pasangan Suparman-Sukiman akan Ditetapkan KPU Rohul Siang Ini
Duet Suparman-Sukiman meraih suara terbanyak 89.464 suara (43,01 persen)
Salah objek
Di hari sama, MK juga menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dari lima daerah lainnya di Riau, yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti dan Bengkalis.
Pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak di Pilkada enam kabupaten ini akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
Mereka itu adalah Suparman-Sukiman di Rokan Hulu, M Harris-Zardewan di Pelalawan, Suyatno-Jamiluddin di Rokan Hilir, Yopi Arianto-Khairizal di Indragiri Hulu, dan Amril Mukiminin-Muhammad di Bengkalis.
Sebelumnya, 18 Januari lalu, MK telah menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Siak yang diajukan pasangan Suhartono-Syahrul.
Komisioner KPU Riau divisi hukum, Ilham M Yasir menjelaskan, lima gugatan ditolak MK karena selisih suara yang tidak memenuhi syarat seperti diatur pasal 158 UU No 8 Tahun 2015
Di Pilkada Bengkalis, misalnya, pasangan Amril Mukminin-Muhammad sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 99.213 suara, sedangkan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra selaku penggugat memperoleh sebanyak 59.097 suara. Artinya selisih suara mencapai 40.116. Padahal, ambang batas selisih suara untuk bisa mengajukan gugatan adalah 992 suara.
Itu sesuai dengan aturan undang-undang, melihat jumlah penduduk Bengkalis sebanyak 522.431 jiwa, syarat formil mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada adalah selisih suara 1 persen atau tak boleh lebih dari 992 suara.
Hal sama terjadi di Pilkada Indragiri Hulu. Pemohon gugatan, Tengku Mukhtaruddin-Aminah, memiliki selisih 27.966 suara dari peraih suara terbanyak, Yopi Arianto-Khairizal. Sementara ambang batas selisih suara hanya 1.487 suara atau 1,5 persen.
Di Pilkada Rokan Hilir, selisih suara penggugat yakni Herman Sani-Taem dengan peraih suara terbanyak (pasangan Suyatno-Jamaluddin) sebanyak 25.528 suara. Sedangkan ambang batas selisih suara maksimal 909 suara atau 1 persen.
Selanjutnya di Pelalawan, penggugat yakni pasangan Zukri Misran-Anas Badrun memiliki selish 1.364 suara dari peraih suara terbanyak (M Harris-Zardewan). Padahal, maksimal selisih suara yang diperbolehkan adalah 1.029 suara atau 1,5 persen.
Kemudian di Pilkada Rokan Hulu, pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi sebagai penggugat memiliki selisih suara 1.364 dibanding peraih suara terbanyak (Suparman-Sukiman). Itu melebihi ambang batas selisih suara sebesar 1 persen, yaitu maksimal 894 suara.
Sementara itu, gugatan yang diajukan pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis di Pilkada Kepulauan Meranti ditolak karena dinilai salah objek. Menurut Ilham, seharusnya yang digugat adalah SK KPU Meranti mengenai penetapan perolehan suara. Namun gugatan yang diajukan pasangan itu terkait berita acara.
“Pemohon tidak jeli, itu kesalahan fatal, akhirnya tuntutan yang lainnya dari penggugat tidak dipertimbangkan lagi. al itu juga menjadi pembicaraan orang-orang usai sidang. Hanya Meranti yang dikarenakan salah objek, sedangkan yang lainnya karena selisih suara tersebut,” paparnya.
Mengenai pelantikan pasangan kepala daerah terpilih, Ilham mengatakan keputusannya ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (TRIBUN PEKANBARU CETAK/tribunnews/cr4/ale)
Apa tanggapan KPU Riau terhadap keputusan MK ini? Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru