Kasus Narkoba di Riau
Pegawai Lapas Bengkalis Dinonaktifkan Pasca Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Bersama 5 Napi
Kanwil Ditjenpas Riau mengambil langkah terkait pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis berinisial YNN yang terjerat kasus peredaran Narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, telah mengambil langkah terkait pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis berinisial YNN (51), yang terjerat kasus peredaran narkoba.
YNN, dalam waktu tak lama lagi bakal segera menjalani proses peradilan.
YNN diketahui terjerat kasus barang haram di dalam penjara, bersama lima narapidana di Lapas tempat dia bekerja.
YNN, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja di Lapas Bengkalis, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima narapidana lain, yakni HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24).
Baca juga: Peredaran Narkoba di Lapas Bengkalis, 1 Petugas dan 3 Warga Binaan Diamankan, Diserahkan ke Polres
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis.
Berkenaan dengan kasus yang menjeratnya, YNN telah dinonaktifkan status kepegawaian dan jabatannya.
Kanwil Ditjenpas Riau, bakal memproses sanksi lebih lanjut, setelah perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Sementara dinonaktifkan, (sanksi) menunggu putusan (majelis hakim),” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, Kamis (9/10/2025).
Berkas perkara keenam tersangka kasus ini, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan hasil penelitian jaksa.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam proses tahap II.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Benar, tahap II-nya Senin kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Rabu.
Wahyu menyebutkan, saat ini tim JPU tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
"Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya.
Kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Bengkalis ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas Lapas terhadap seorang narapidana berinisial DI, penghuni kamar 7B.
Tiga Terdakwa Penyelundup 87,6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Satu di Antaranya Napi Rutan Dumai |
![]() |
---|
2 Kurir Pembawa 14,87 Kg Sabu di Riau Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjerat Mereka |
![]() |
---|
Kurir Narkoba di Riau Dapat Upah Rp 100 Juta Antar Sabu 15 Kg Tujuan Padang Sumbar |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Lapas Bengkalis, 1 Petugas dan 3 Warga Binaan Diamankan, Diserahkan ke Polres |
![]() |
---|
Baru Terima Uang Jalan, Kurir Pembawa 1 Kg Sabu di Bengkalis Tujuan Padang Kena Ciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.