Kasus Lahan Bhakti Praja
Sidang Perdana Azmun Jaafar Digelar Hari Ini
Azmun akan didakwa turut bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran milik Pemda Pelalawan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Babak baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan akan dimulai hari ini, Rabu (27/1/2016). Perkara rasuah ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Tengku Azmun Jaafar yang merupakan mantan Bupati Pelalawan ini akan kembali duduk di kursi pesakitan dalam kasus korupsi Bhakti Praja, yang sudah lebih dulu menjerat beberapa pejabat Pemkab Pelalawan dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Jadwal persidangan sekitar pukul 11.00 Wib dengan agenda pembacaan dakwaan bagi tersangka Asmun Jaafar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pengkalan Kerinci, Reza Antoni, kepada tribun Rabu (27/1/2016).
Azmun akan didakwa turut bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran milik Pemda Pelalawan. Babak baru ini akan menjadi penentu, apakah perkara rasuah ini terhenti di Azmun saja atau masih menjerat pejabat atau tersangka lainnya, akan terbukti dalam persidangan. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru