Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Lahan Bhakti Praja

Sidang Perdana Azmun Jaafar Digelar Hari Ini

Azmun akan didakwa turut bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran milik Pemda Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/DoddyVladimir
DITAHAN - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja afar resmi ditahan Polda Riau usai diperiksa di Dit Reskrimsus Polda Riau, Rabu (9/12). Azmun ditahan dalam kasus dugaan korupsi terhadap proyek pengadaan tanah untuk perluasan kantor dinas Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Babak baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan akan dimulai hari ini, Rabu (27/1/2016). Perkara rasuah ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Tengku Azmun Jaafar yang merupakan mantan Bupati Pelalawan  ini akan kembali duduk di kursi pesakitan dalam kasus korupsi Bhakti Praja, yang sudah lebih dulu menjerat beberapa pejabat Pemkab Pelalawan dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Jadwal persidangan sekitar pukul 11.00 Wib dengan agenda pembacaan dakwaan bagi tersangka Asmun Jaafar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pengkalan Kerinci, Reza Antoni, kepada tribun Rabu (27/1/2016).

Azmun akan didakwa turut bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran milik Pemda Pelalawan. Babak baru ini akan menjadi penentu, apakah perkara rasuah ini terhenti di Azmun saja atau masih menjerat pejabat atau tersangka lainnya, akan terbukti dalam persidangan. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved