Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Lahan Bhakti Praja

Tengku Azmun Jaafar Dijerat dengan Pasal Berlapis

Dari uang sebanyak itu, Rp3,3 miliar diduga disetorkan ke Azmun. Sedangkan sisanya Rp1,2 miliar dibagikan ke sejumlah pejabat lainnya

Editor: harismanto
TribunPekanbaru/DoddyVladimir
Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sedang menjalani sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/1/2016) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Akhirnya pada Rabu, 9 Desember 2015, aparat Polda Riau menahan Azmun. Padahal, saat itu Azmun baru keluar dari penjara dan tengah menjalani masa pembebasan bersyarat.

Ia dijemput ke kediamannya di Jalan Lumba-lumba, Kota Pekanbaru. Kasus ini telah menyeret tujuh orang pejabat Pelalawan ke penjara.

”Sekarang tinggal T Azmun Jaafar. Dulu belum bisa kita sidik, karena masih tahanan KPK," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman ketika itu.

Dari penelusuran penyidik kepolisian, secara keseluruhan terdapat aliran uang ke Azmun sebesar Rp 16 miliar. Sisanya diduga diterima tujuh tersangka lainnya. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/iam/Antara)

Berapa ancaman hukuman untuk Tengku Azmun Jaafar dalam kasus lahan bhakti praja ini? Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved