Dilantik Sebagai Staff Ahli, Syukri Harto Masih Jabat Sekda Pekanbaru
Walaupun telah dilantik sebagai staff ahli, Kepala BKD Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan, Syukri masih menjabat sebagai Sekda Pekanbaru
Penulis: | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Sari Rezki Antika
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walaupun H M Syukri Harto telah dilantik sebagai staff Ahli bidang pembangunan, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan, Syukri masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru. Alasannya, Sekretaris Daerah yang baru belum dilantik oleh Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT.
Ia mengatakan aturan tersebut tertulis dalam PP 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Dijelaskannya dalam peraturan tersebut disebutkan berakhirnya masa jabatan seorang pejabat dikarenakan beberapa faktor, misalnya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diangkatnya pejabat yang baru.
"Karena Sekretaris Daerah belum diangkat, maka saya tegaskan pak Syukri Harto masih menjabat sebagai Sekda. Setelah dilantik Sekda yang baru kemidian dilakukan serah terima jabatan, barulah setelah itu segala tugas dan tanggung jawab berada di Sekda yang baru," katanya, Jumat (29/1/2016).(*)