Wow, Polsek Dumai Timur Sita Uang Palsu Mencapai Rp 51 Juta
Uang palsu senilai Rp 51.200.000 berhasil disita oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, Minggu (21/2/2016) dinihari.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Uang palsu senilai Rp 51.200.000 berhasil disita oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, Minggu (21/2/2016) dinihari. Kasus ini terungkap kala tersangka CG menggunakan uang palsu untuk membayar jasa Pekerja Seks Kommersial (PSK) di Ampang-Ampang, Kota Dumai.
Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zamrah menyebutkan bahwa uang palsu ini diperoleh CG dari ayah tirinya bernisial BU. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. BU mengaku mendapatkan uang dari AZ. Ketika ditanyai, AZ mendapatkan uang tersebut dari rekannya bernisial PT di Jakarta.
"Kita langsung sita barang bukti dari tangan tersangka. Apalagi jumlahnya cukup banyak," terang Ade kepada Tribun, Senin (22/2/2016).
"Uang tersebut ditemukan di sebuah tas sandang berwarna Hitam. Uang yang disita dalam jumlah banyak dengan pecahan Rp 100.000," ujar Ade.
Ditambahkan Ade, selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan dari dua saksi, yang merupakan PSK di Ampang Ampang. Terkait jaringan uang palsu ini masih diburu oleh polisi. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
