DPRD Inhil Gelar Publik Hearing Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Inhil menggelar public hearing atau dengar pendapat bersama organisasi atau masyarakat tentang Ranperda KTR Selasa (22/2/2016)
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T.Muhammad Fadhli
TRIBUNPEKANBARU. COM, TEMBILAHAN – Dalam rangka menyiapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan meminta pendapat dan saran terkait kawasan tanpa asap rokok (KTR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar public hearing atau dengar pendapat bersama organisasi atau masyarakat tentang Ranperda KTR di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Selasa (23/2/2016).
Rapat dengar pendapat dihadiri Wakil Ketua I DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, ST MM, Asisten I Pemkab Inhil Afrizal, Kadiskes Kab. Inhil Zainal Arifin, camat serta perwakilan pimpinan dari unsur Forkopimda Inhil.
Sebagai Pimpinan rapat sekaligus ketua Pansus II Herwanissitas menyampaikan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok adalah amanah Undang undang Kesehatan no 12 tahun 2011.
"Ranperda ini kita bahas atas dasar amanah Undang undang Kesehatan no 12 tahun 2011, setelah melalui pembahasan, kita merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat Inhil terkait hal ini, untuk itulah kita adakan Publik Hearing,"jelas Herwanissitas.
Banyak pendapat yang muncul dalam Publik Hearing terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas Pansus I DPRD Inhil ini. Diantara pendapat yang muncul antara lain terkait kesiapan masyarakat, khususnya yang perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam Ranperda. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru