Hotline Public Service
Ingin Lepas dari Kecanduan Narkoba, Bagaimana Mekanisme Pelaporan Rehabilitasinya?
Keluarga saya ada yang pecandu narkoba. Dia ingin terlepas dari kecanduan narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616. Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:
Pertanyaan:
Selamat pagi tribun. Bisa ditanyakan ke pihak yang berwenang?. Keluarga saya ada yang pecandu narkoba. Dia ingin terlepas dari kecanduan narkoba. Bagaimana mekanisme pelaporannya?. Apakah bisa direhabilitasi?. Mohon jawabannya, terima kasih.
Dari: +6281265003xxx
Jawaban:
Selamat pagi kembali. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani medis dan sosial.
Bagi pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya kepada Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah.
Mekanisme pelapor dibagi dalam dua cara, yaitu:
1. Pecandu yang melaporkan dirinya secara sukarela kepada IPWL akan menjalani proses pemeriksaan (asesmen) untuk mengetahui kondisi pecandu narkotika, yang meliputi aspek medis dan sosial.
Apakah Bisa Mengurus BPJS, Sementara e-KTP Belum Siap, Apa Syaratnya? |
![]() |
---|
Berapa Harga Gas LPG 3 Kilogram? |
![]() |
---|
Daftar NPWP Online Tapi Sudah 3 Bulan Kartunya Belum Sampai Juga, Apa yang Harus Dilakukan? |
![]() |
---|
Kalau E-KTP Patah Harus Mengurus Ganti di Mana dan Seperti Apa Prosedur Serta Biaya? |
![]() |
---|
Dimana Saja Lokasi Gerai Perpanjangan SIM C di Pekanbaru dan Kapan Waktu Operasinya? |
![]() |
---|