Hotline Public Service
Ingin Lepas dari Kecanduan Narkoba, Bagaimana Mekanisme Pelaporan Rehabilitasinya?
Keluarga saya ada yang pecandu narkoba. Dia ingin terlepas dari kecanduan narkoba.
Penulis: | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616. Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:
Pertanyaan:
Selamat pagi tribun. Bisa ditanyakan ke pihak yang berwenang?. Keluarga saya ada yang pecandu narkoba. Dia ingin terlepas dari kecanduan narkoba. Bagaimana mekanisme pelaporannya?. Apakah bisa direhabilitasi?. Mohon jawabannya, terima kasih.
Dari: +6281265003xxx
Jawaban:
Selamat pagi kembali. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani medis dan sosial.
Bagi pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya kepada Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah.
Mekanisme pelapor dibagi dalam dua cara, yaitu:
1. Pecandu yang melaporkan dirinya secara sukarela kepada IPWL akan menjalani proses pemeriksaan (asesmen) untuk mengetahui kondisi pecandu narkotika, yang meliputi aspek medis dan sosial.
asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap pecandu narkotika.
Wawancara tersebut meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial pecandu narkotika.
Setelah persyaratan administrasi lengkap, pecandu akan langsung ditempatkan ke pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disepakati oleh pecandu narkotika, orangtua atau wali atau keluarga pecandu narkotika dengan pimpinan IPWL tanpa melalui proses hukum.
2. Mekanisme kedua adalah, bagi pecandu yang sudah ditangani oleh penyidik, juga akan menjalani proses asesmen terlebih dahulu.
Selanjutnya hasil asesmen tersebut dikaji oleh deputi pemberantasan direktorat hukum BNN, apakah pelapor tersebut berhubungan dengan jaringan narkoba atau pengguna narkoba murni.
Jika dia nyatakan memiliki jaringan narkoba, maka selanjutnya akan ditangani oleh hakim yang menangani kasus tersebut melalui proses peradilan. Untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor BNN Pekanbaru di Jalan Sutomo nomor 15 Pekanbaru. Sekian informasinya, terima kasih.