Melawan Lupa Pembakaran Hutan dan Lahan
Gugatan KLHK ibarat menggugat dirinya sendiri sebab pengawasan/ pengendalian lingkungan adalah tugas pemerintah.
KEPUTUSAN Pengadilan Negeri Palembang Nomor 24/Pdt.6/2015/PN.Plg dalam sidang yang diketuai Parlas Nababan memenangkan tergugat PT. Bumi Mekar Hijau (PT.BMH) dan menolak gugatan keseluruhan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuai protes. Masyarakat lantas merespon negatif dengan membuat petisi menolak keputusan itu. Di lain pihak, KLHK langsung menyatakan banding. Menteri KLHK, Siti Nurbaya Siti Nurbaya Bahar pun mengumpulkan para pakar hukum administrasi dan hukum lingkungan untuk menyiapkan memori banding.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan hakim ketua Parlas Nababan tidak memiliki sertifikat lingkungan sebagaimana amanat Mahkamah Agung dalam Surat Keputusannya Nomor 134/KM/SK/IX/2011 mengatakan bahwa hakim yang memutus kasus lingkungan haruslah yang memiliki sertifikat lingkungan. Hadi Jatmiko menduga ada mafia hukum bermain dalam kasus ini sebab yang dituntut dalam kasus ini adalah triliunan kalau dalam mafia cukup ratusan milayar saja uangkapnya dalam wawancara sebuah media elektronik.
Di medsos dan dalam petisi dibuat meme yang mem-bulling hakim Parlas Nababan dengan menulis “Hutan terbakar tidak merusak lingkungan karena dapat ditanami kembali”. Kutipan sepihak yang mengatakan “hutan terbakar tidak merusak lingkungan karena dapat ditanami kembali” inilah yang menyulut kemarahan publik kepada hakim ketua Parlas Nababan.
Publik meluapkan kemarahannya karena mengingat betapa menderitanya bahkan menelan jiwa akibat asap bulan September dan Oktober 2015. Kemarahan itu fokus kepada keputusan hakim ketua Parlas Nababan tanpa mengamati secara jernih materi persidangan. Dalam rangka menjaga objektifitas permasalahan dan pembelajaran dalam mengatasi pembakaran atau kebakaran hutan kedepan perlu dilihat akar masalah secara jernih dengan nurani.
Dalam kasus ini pihak penggugat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan gugatan yang menggugat dirinya sendiri. Dalam peribahasa kita disebut menepuk air didulang, terpercik muka sendiri. Misalnya, KLHK dalam gugatannya mengatakan bahwa PT BMH membiarkan lahannya terbakar dan gagal melakukan pengawasan, terbukti tidak memadainya sarana, prasarana, SOP dan petugas untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran sehingga tidak memadai pula upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Gugatan KLHK ibarat menggugat dirinya sendiri sebab pengawasan/ pengendalian lingkungan adalah tugas pemerintah. Pemerintah juga harus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang diberikan izin. KLHK menggugat karena PT. BMH tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran tidak memadai. Pertanyaanya adalah mengapa Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHK) diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki sarana dan prasana pencegahan kebakaran?
Dalam tata cara untuk memperoleh izin pihak KLHK harus melakukan verifikasi lapangan. Perlu ditelusuri siapa pejabat pemerintah yang melakukan verifikasi lapangan. Mengapa perusahaan yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang luasnya 250.370 ha diloloskan? Hal ini teramat penting dalam rangka menyiasati kasus yang sama dimasa yang akan datang.
KLHK juga menggugat PT BMH karena lokasi yang terbakar adalah gambut. KLHK dalam gugatannya mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 1990 yang bunyinya bahwa gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih dinyatakan sebagai hutan lindung. Pertanyaanya adalah mengapa IUHHK diberikan di lahan gambut yang bertentangan dengan Perpres Nomor 32 tahun 1990?. Inilah buktinya pemerintah sedang membongkar kegagalannya mengendalikan pengelolaan hutan. Harus diakui secara jujur persoalan pemerintah selama ini adalah memberikan izin secara sembrono dan absen dalam pengawasan dan pengendalian lingkungan.
Di masa yang akan datang dalam proses pemberian izin pemerintah harus secara detail menganalisis resiko. Dalam pertimbangan hakim mengatakan bahwa dinamika angin yang menyebabkan kesulitan PT BMH untuk memadamkan api ketika itu. Pertanyaanya adalah pada proses pemeberian izin mengapa hal itu tidak diperkirakan?. Inilah pokok persoalan kita. Hal-hal yang dapat diprediksi diabaikan. Ibarat rumah padat penduduk yang sebetulnya kita mengetahui tingginya potensi kebakaran tidak menyiapkan jalan bagi pemadam kebakaran andai terjadi kebakaran dan tidak menyiapkan air andai kebakaran terjadi.
Jika pemerintah sebagai pemberi izin IUHHK memiliki integritas dan menyadari bahaya kebakaran atau pembakaran hutan menimbulkan tragedi yang teramat dahsyat maka izin tidak akan diberikan sebelum siasat itu jelas. Perusahaan dan pemerintah harus siap secara sempurna baru kemudian izin diberikan. Hal ini menjadi perhatian khusus kepada Presiden Jokowi yang mendorong percepatan izin bagi investasi, termasuk cepatnya izin bagi investasi asing. Sebelum pemeberian izin harus diketahui dan disiasati potensi dampak lingkungan yang akan terjadi. Ini mutlak dilakukan.
Sertifikasi Lingkungan
Persoalan Keputusan PN Palembang Nomor 24/Pdt.6/2015/PN.Plg ini apakah keputusan itu tidak sesuai dengan rasa keadilan rakyat karena hakim tidak memiliki sertifikat lingkungan, lemahnya gugatan KLHK atau PT BMH sesungguhnya tidak bersalah?.
Para pihak mengakui lokasi kebakaran. Hanya, mempersoalkan sumber kebakaran, jenis tanah yang terbakar menurut KLHK adalah gambut, pihak PT BMH mengatakan sebagian tanah mineral. Harus diakui, KLHK gugatannya lemah bahkan menggugat diri sendiri karena kesalahan pemerintah masa lalu. PT BMH juga bersikap membenarkan diri bahkan cenderung arogan karena tidak menerima gugatan KLHK soal dampak dari api yang telah nyata di lokasi PT. BMH. Semua orang tahu dan merasakan dampak dari kebakaran hutan.
Cara perhitungan kerugian ekologis yang disampikan KLHK disebut PT BMH dan hakim tidak berdasar. Padahal teori cara perhitungan kerugian ekologis seperti hilangnya keaneka ragaman hayati (biodiversity) itu sudah menjadi mata kuliah dalam Ilmu Ekonomi Sumber Daya Alam, Ekonomi Lingkungan (environmental economics) dan dalam mata kuliah green economy di kampus-kampus di Indonesia.
Sulit memang memahami ilmu ini tetapi minimal konsep dasar ekonomi lingkungan perlu dipahami hakim, perusahaan dan pengacara dalam kasus lingkungan. Perlu didorong semua disiplin ilmu untuk memahami konsep dasar kerugian ekologis. Dalam hal ini sertifikat lingkungan untuk hakim dalam pengadilan banding mutlak dibutuhkan. Sebab, kasus lingkungan menyangkut paradigma cara pandang. Berpihak kepada keselamatan lingkungan yang menjadi tempat mahkluk hidup tinggal mutlak dilakukan. Jika tidak, kita akan mengalami kehancuran.
Kini, kita menunggu hasil pengadilan memori banding pengadilan. Terpenting bagi kita adalah objektif melihat permasalahan dan belajar dari kesalahan. Hasil pengadilan memori banding penting, tetapi terpenting adalah jangan mengulangi kesalahan dalam proses pemberian izin. Karena, izin merupakan alat kendali pemerintah dan masyarakat untuk mengontrol pengelolaan hutan. Ketika proses pemberian izin salah maka semuanya tidak terkendali. Semua masyarakat menjadi korban. (*)
Penulis: Gurgur Manurung
Alumnus Pasca-sarjana IPB Bogor bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, praktisi lingkungan dan aktif di Lembaga Studi Kajian Kebijakan Lokal. Alumnus Faperika Universitas Riau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gurgur-manurung-ok_20160309_112504.jpg)