Satpolair Pelalawan Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu kapal motor kayu yang digunakan mengangkat kayu ilegal tersebut.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Johanes
Pelaku ilegal logging RU (45) dan RA (30) diamankan oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pelalawan 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : johannes tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tampaknya aktivitas ilegal logging masih marak di wilayah perairan Pelalawan. Terbukti dengan ditangkapnya dua pria yang mengangkut kayu tanpa dokumen menggunakan kapal motor, rabu (13/4/2016).

Penangkapan terhadap RU (45) dan RA (30) dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pelalawan sekitar pukul 17.30 wib. Kedua lelaki itu diamankan di Sungai Kampar tepatnya di perairan Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar. Alhasil kedua tersangka digiring ke mapolres untuk diperiksa intensif. Sedangkan barang bukti dititipkan di penyimpanan milik Satpolair.

"Kedua pelaku sudah ditahan dan sedang diperiksa oleh penyidik untuk melakukan pengembanan," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Maraden Sijabat, kepada tribun Kamis (14/4/2016).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu kapal motor kayu yang digunakan mengangkat kayu ilegal tersebut. Sebanyak tujuh kubik kayu olahan berbentuk papan juga turut disita. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved