Tanggung Ongkos Domestik JCH, Pemda Pelalawan Tunggu Perda Disahkan
Ongkos domestik yang dimaksud yakni biaya transportasi CJH dari tempat asal menuju embarkasi di Kota Batam, Kepulauan Riau
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk menanggung ongkos domestik Jamaah Calon Haji (JCH) tidak hanya isapan jempol saja. Kebijakan itu akan direalisasikan mulai tahun 2016 ini.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan, Akhmamul Hadi, kepada tribun Rabu (27/4/2016) menjelaskan, Pemda tetap berkomitmen mendanai biaya transportasi dalam negeri para JCH.
Ongkos domestik yang dimaksud yakni biaya transportasi CJH dari tempat asal menuju embarkasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Selama ini biaya itu sudah termasuk dalam ongkos naik haji (ONH) yang dikelola oleh panitia.
"Kita masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) disahkan. Rancangan Perdanya sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," tutur Akhmamul Hadi.
Diterangkannya, pengalihan ongkos domestik itu merujuk pada undang-undang nomor 13 tahun 2008 pada pasal 35. Dimana ongkos domestik setiap CJH menjadi kewajiban dari Pemda masing-masing. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru