Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Rohul Ungkap Peredaran Uang Palsu

Keberhasilan polsek Tandun dalam mengungkap komplotan pengedar Uang palsu (Upal) di Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat (27/5/2016)

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Donny Putra
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhamad Wirawan Novianto ekspos uang palsu 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - ‎Keberhasilan polsek Tandun dalam mengungkap komplotan pengedar Uang palsu (Upal) di Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat (27/5/2016) patut diapresiasi.

Pasalnya masyarakat Rohul dibuat resah dengan peredaran uang palsu tersebut. Peredaran Upal terungkap setelah Rp alias Riki dan tiga rekannya, Saf alias Rizal (25), AF alias Fikri (16) dan PR alias Jali (17), juga warga Bangkinang, Kampar, belanja di warung milik Endang di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Rohul.

‎Kapolres Rohul AKBP. Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasatreskrim AKP. Muhamad Wirawan Novianto dalam ekspos upal mengungkapkan, motif dari para komplotan Upal ini membelanjakan uang upal di warung-warung Kecil.

"Setelah membelanjakan Upal tersebut, komplotan ini mengambil keuntungan dari kembalian uang setiap transaksi. Mereka kumpulkan lalu mereka bagi-bagi," katanya, Senin (30/5/2016).

Menurut pengakuan para tersangka, pekerjaan ini baru dilakoninya dua minggu belakangan, dengan target daerah-daerah luar kampar, seperti Rohul dan Kota Pekanbaru. Untuk di Kampar sendiri mereka tidak menyebarkan Upal tersebut.

Lebih lanjut dijelaskanya dalam waktu dua minggu tersebut komplotan tersebut berhasil menyebarkan Upal di kota Pekanbaru sebesar Rp 5 juta. Sedangkan di Rohul para tersangka mengaku baru di Warung milik Endang.

"Jadi mereka belum sempat mengedarkan Upal di Rohul, pasalnya saat hendak menyebarkanya di warung Endang, mereka sudah ketahuan dan kabur," imbuhnya.

‎AKP Wirawan Novianto menjelaskan, otak dari komplotan upal ini adalah tersangka RP (32). RP juga sebagai orang yang melakukan pencetakan Upal, dimana proses pencetakan Upal tersebut dilakukan di rumahnya yang berada di Kampar.

Lebih lanjut dijelaskanya, Ke empat tersangka pengedar Upal dikenakan Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, serta ketentuan pidana Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved