Anggota Dewan Ini Nyatakan Tekad Bulat Gugat SK Menteri LHK
Anggota DPRD Riau, Asri Auzar menyatakan komitmennya untuk tetap akan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Asri Auzar menyatakan komitmennya untuk tetap akan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang memberikan luasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tidak sesuai dengan yang direkomendasikan tim terpadu.
Asri meyakini, tim ahli dan kuasa hukumnya akan selesai melakukan kajian dan telaan dalam 1 bulan. Ia juga optimis bisa menyelesaikan kajian tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Ada pun batas waktu gugatan tersebut adalah 90 hari sejak SK tersebut dikeluarkan.
“Tim ahli dan kuasa hukum saya sudah mulai bekerja. Mungkin dalam satu bulan ini sudah selesai. Jadi, gugatan ini rencananya siap lebaran sudah didaftarkan,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Riau ini, Kamis (2/6/2016).
Saat ini, dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau ini, dirinya juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh, dan elemen masyarakat, sehingga dirinya semakin semangat untuk melakukan gugatan tersebut.
“Tekad saya sudah bulat untuk melakukan gugatan. Saat ini sudah mulai banyak masyarakat yang memberikan dukungan kepada saya,” tuturnya. (*)
Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru