Tribun Video
News Video: Mantan Bupati Bengkalis Jalani Sidang Perdana
Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Pemkab Bengkalis tahun 2012
Penulis: David Tobing | Editor: M Iqbal
Laporan videografer Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis Tahun 2012 senilai Rp. 272 Miliyar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/6/2016).
Selain Herliyan ada juga terdakwa Azrafiani Aziz, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Sidang hari itu dipimpim oleh hakim Marsudin Nainggolan SH serta didampingi oleh hakim anggota Dahlia P SH dan Rakhman Sialen SH.
Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis mendakwa tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Herliyan yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis priode 2010-2015, didakwa melakukan tindak pidana korupsi meperkaya diri sendiri atau orang
terkait dana bansos senilai Rp. 272 yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2010-2012.
Berawal pada tahun 2010 lalu, Herliyan mengumpulkan seluruh SKPD untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Terdakwa selanjutnya membentuk tim Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (TPKAD) dan meminta agak dana bansos dianggarkan dalam APBD Bengkalis Tahun 2010 sebagai alokasi belanja tidak langsung senilai Rp. 96 Miliyar.
Usulan itu kemudian disampaikan kepada DPRD Bengkalis yang saat itu ketua DPRD Bengkalis dijabat oleh Jamal Abdilah, yang juga tersangkut dalam kasus ini, dan belakangan telah nyatakan bersalah dan divonis oleh hakim.
Namun, pada proses pembahasan RAPBD di dewan, dana bansos itu ternyata tidak pernah disentuh dan dibahas baik ditingkat badan anggaran maupun fraksi.
Sejumlah anggota dewan ketika itu meminta agar usulan dana aspirasi masing-masing anggota dewanjuga ikut dimasukkan dalam alokasi annggaran dana bansos pada APBD Bengkalis tersebut.
Dana usulan aspirasi dari anggota dewan yang diajukan kepada pemerintah senilai Rp. 2 Miliyar untuk tiap anggota dewan.
Sempat terjadi tarik ulur kepentingan antara Pemkab dan DPRD Bengkalis, namun akhirnya disahkan dalam APBD Bengkalis tahun 2012 awnilai Rp. 223 Milayar.
Pemkab kembali mengajukan penambahan anggaran bansos pada APBDP 2012 karena adanya sejumlah anggota dewan yang belum menerima alokasi dari dana bansoa.
Dewan akhirnya menyetujui penambahan hingga mengalami kenaikan senilai Rp. 53 Miliyar hingga totalnya mencapai 272 Miliyar lebih.