Dishutbun Pelalawan Urus Hak Pengelolaan Lahan Teknopolitkan ke BPN RI
Kepala Dishutbun Pelalawan, Hambali Sutjadma menjelaskan, saat ini lahan Teknopolitan seluas 3.393 hektar berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Sebagai tindak lanjut kunjungan ke Negara Swedia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan mengurus hak pengelolaan atas lahan peruntukan Kawasan Teknopolitan di Kecamatan Langgam. Proses pengurusan dikawal langsung oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dihutbun).
Kepala Dishutbun Pelalawan, Hambali Sutjadma, kepada tribun Kamis (23/6/2016) menjelaskan, saat ini lahan Teknopolitan seluas 3.393 hektar berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasannya tiga tahun lalu. Namun untuk bisa dikelola dan digunakan, status lahan harus diurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terlebih dahulu.
"Nah, HPL inilah yang kita urus ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Republik Indonesia (RI). Agar dapat digunakan lahannya untuk Teknopolitan," ungkap Hambali kepada tribun, yang ditemui usai melaksanakan Shalat Zhuhur di Mesjid Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci.
Hambali menegaskan, pengurusan hak pengelolaan areal Teknopolitan dimulai dari bawah. Artinya diawal dari BPN Kabupaten Pelalawan. Kemudian mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke BPN Wilayah Riau, dan terakhir dilanjutkan ke BPN RI.
Namun belum diketahui berapa lama pengurusan ini akan tuntas hingga HPL diterbitkan. Hanya saja, Dishutbun berkomitmen terus mengawal prosesnya hingga ke pusat.
"Kalau HPL sudah terbit, pekerjaan dari kami sampai disitu. Untuk pembebasan tanaman dan sebagainya tentu akan ditangani instansi lainnya," tambahnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru