Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sanusi Jadi Tersangka Pencucian Uang, Taufik Nilai KPK Tidak Sedang Cari-cari Kesalahan

Taufik juga mengatakan, keluarga Sanusi bisa menerima kenyataan itu. Menurut dia, pihak keluarga ikhlas asalkan proses

Editor:
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku belum mendapatkan kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan adiknya, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka pencucian uang.

Meski demikian, ia mengaku sudah mengetahui kabar tersebut dari media massa. Mengenai hal itu, Taufik yakin KPK sudah memutuskan secara benar.

"Saya kira, KPK enggak sedang mencari-cari (kesalahan)-lah. KPK sudah menjalani mekanismenya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/7/2016).

Taufik juga mengatakan, keluarga Sanusi bisa menerima kenyataan itu. Menurut dia, pihak keluarga ikhlas asalkan proses hukum yang dijalani Sanusi sesuai dengan mekanisme.

"Jadi silakan saja, asalkan sesuai mekanisme," ujar Taufik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang Zonasi, penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan MSN (M Sanusi), anggota DPRD DKI periode 2014-2019, sebagai tersangka pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan harta hasil korupsi. KPK telah menyita sejumlah aset Sanusi, di antaranya mobil dan uang.

Diduga, sejumlah aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved