MK Sudah Melarang, INILAH Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
Ringkasan Berita:
- Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan public
- Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kini menegaskan aturan baru.
Salah satunya ialah anggota Korps Bhayangkara dilarang menduduki jabatan sipil kecuali mereka terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Konsekuensinya, penempatan personel Polri dalam posisi non-kepolisian tak lagi bisa dilakukan hanya bermodal restu Kapolri.
Ketentuan ini diputuskan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan dibacakan langsung dalam sidang putusan lembaga tersebut.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.
Baca juga: Viral Penjual Sosis Melenggang di Catwalk: Saeruroh Tampil di JFW 2025
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Berikut ini nama-namanya:
- Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
- Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
- Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
| Hujan Mengguyur Pekanbaru Beberapa Hari Ini, Tidak Ada Lagi Lahan Titik Lahan Terbakar |
|
|---|
| Permohonan Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun |
|
|---|
| Malam Menegangkan di Perlintasan Gajah di Pekanbaru, Anto Minta Datuk Tak Mengganggu |
|
|---|
| Viral Penjual Sosis Melenggang di Catwalk: Saeruroh Tampil di JFW 2025 |
|
|---|
| Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Penipuan dan Penggelapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/MK-kini-melarang-polisi-aktif-menduduki-jabatan-sipil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.